Jadilah Orang Hidup Yang Hidup Bukan Orang Hidup Yang Mati. Jadilah Pula Orang Mati Yang Hidup Bukan Orang Mati Yang Mati.

edukonten. Diberdayakan oleh Blogger.

2010/12/29

Evaluasi Berkala Sebagai Pengganti UAN

Tujuan Pendidikan Nasional Semakin Tidak Jelas
Sebagaimana tertuang dalam undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk membentuk generasi yang berkualitas dan berakhlak serta bertanggungjawab. Pendidikan nasional harus pula sejalan dengan cita-cita proklamasi 1945 yaitu ingin mewujudkan suatu bagsa indonesia yang besar yang mendiami Nusantara yang terdiri dari berbagai suku bangsa tetapi memiliki tekad bersatu, hidup bersama di dalam masyarakat Indonesia. Namun, dewasa ini yang tampak adalah sebaliknya, pendidikan nasional bukan lagi pemersatu bangsa tetapi telah menjadi ajang persemaian manusia-manusia egois dan individualis, mementingkan diri dan kelompoknya sendiri dan masing-masing ingin mewujudkan kepentingan kelompoknya sendiri. Tawuran pelajar adalah salah satu bukti kongkrit bahwa pendidikan nasional telah mencetak generasi-generasi yang siap menghancurkan bangsa ini kapan saja.
Apa sebenarnya yang membuat pendidikan nasional seakan kehilangan ruhnya? Pertanyaan ini seringkali mencul dalam berbagai perbincangan tentang pendidikan. Namun, sepanjang persoalan ini terus diperbincangkan, sepanjang itu pula pendidikan nasional semakin tak berbentuk dan cita-cita mulianya akhirnya hanya menjadi isapan jempol belaka.
Menurut Prof. H.A.R. Tilaar terdapat dua kekuatan besar yang mempengaruhi jalannya pendidikan nasional dewasa ini. Kekuatan tersebut adalah: 1) Kekuatan Politik ; 2) Kekuatan Ekonomi.
Kekuatan Politik
Semakin terlihat jelas bahwa saat ini pendidikan nasional telah terlibat terlalu jauh pada praktik-praktik politik praktis. Pendidikan nasional telah menjadi bagian dari kekuatan-kekuatan politik praktis. Pendidikan nasional telah pula dimasukkan dalam kancah perebutan kekuasaan oleh partai-partai politik. Dengan demikian pendidikan tidak lagi berpihak pada pembangunan manusia indonesia seutuhnya sebagaimana yang tersirat dalam cita-cita proklamasi 1945, tetapi pendidikan nasional lebih berpihak pada pembangunan kekuatan politik praktis untuk kepentingan golongan tertentu.
Pemerintah sebagai pemangku pelaksana pendidikan nasional pun sepertinya sudah memiliki komitmen dan tekad yang bulat untuk tidak melaksankan pendidikan nasional sebagai sarana untuk membangun Indonesia yang dicita-citakan. Hal itu terbukti pada penolakan pemerintah terhadap alokasi dana untuk pendidikan sebesar 20% dari APBN sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD. Bagaimana mungkin bangsa ini bisa berjalan sesuai jalurnya lebih-lebih menggapai cita-cita bila UUD sebagai konstitusi tertinggi dari sebuah Negara telah dilanggar oleh pemerintah yang notabene adalah penyelenggara Negara? Namun kini, atas perjuangan dan penekanan yang tak henti-hentinya oleh berbagai kelompok yang peduli terhadap pendidikan nasional, akhirnya polemik yang telah lama berkepanjangan itu telah menunjukkan titik terangnya dengan tunduk dan patuhnya pemerintah atas perintah UUD untuk mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20% dari APBN.
Kekuatan Ekonomi
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sebagai simbol kekuatan ekonomi telah mendorong gelombang modernisasi semakin kuat dan melanda seluruh dunia. Tidak ada satu bangsa pun yang mampu menghadang laju gelombang modernisasi ini. Demikian pula dengan manusia dan masyarakat Indonesia.
Disadari atau tidak kuatnya gelombang modernisasi ini telah meluluh lantakkan tatanan pendidikan nasional. Kekuatan ekonomi dengan orientasi liberalisme atau lebih tepatnya lagi neoliberalisme telah memasuki sendi-sendi kehidupan pendidikan nasional. Meskipun orientasi neoliberalisme dalam pendidikan mempunyai nilai positif yaitu memberikan orientasi praktis terhadap pendidikan nasional agar supaya pendidikan menunjang perbaikan hidup dan peningkatan taraf hidup rakyat Indonesia, namun nilai negatifnya justru malah semakin berbahaya bagi kesatuan bangsa. Kekuatan ekonomi modern dalam proses pendidikan telah mempersempit tujuan pendidikan sebagai upaya untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas dalam arti yang bermanfaat bagi kehidupan. Berdasarkan paradigma ekonomi modern, akhirnya sistem pendidikan nasional disusun berdasarkan pertimbangan-pertimbangan efisiensi, produktif, dan menghasilkan manusia-manusia yang dapat bersaing. Prinsip-prinsip tersebut dapat membawa pendidikan nasional kepada pertimbangan semata-mata untuk mencari profit, artinya yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya terhadap investasi yang telah dilaksanakan dalam bidang pendidikan. Sebagai upaya untuk mencapai efisiensi dan kualitas pendidikan, maka disusunlah berbagai upaya standarisasi. Akhirnya, muncullah konsep standarisasi berupa Ujian Nasional yang pada gilirannya bukan lagi merupakan suatu upaya untuk memetakan masalah-masalah pendidikan, tetapi dijadikan tolok ukur untuk menentukan nasib anak. Bahan-bahan dalam ujian nasional pun tidak mencerminkan penguasaan anak terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.
Polemik UAN
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 yang oleh pemerintah dianggap sebagai penjabaran dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan delapan Standar Pendidikan Nasional sebagai bidang garap dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), diantaranya:
1) Standar isi
Standar isi merupakan materi dari tingkat kompetensi yang harus dikuasai oleh setiap peserta didik di dalam berjenis tingkat dan jenis pendidikan. Di dalam standar isi termasuk kompetensi para tamatan, kompetensi mata pelajaran, kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan/akademik dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2) Standar proses
Standar proses meliputi pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3) Standar kompetensi lulusan
Standar ini merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang berkaitan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4) Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar ini merupakan standar nasional tentang kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupuin mental serta pendidikan dalam jabatan dari tenaga guru serta tenaga kependidikan lainnya.
5) Standar sarana dan prasarana
Standar ini mengenai kriteria minimal tenatang ruang belajar, perpustakaan, tempat oleh raga, tempat ibadah, tempat bermain dan rekreasi, laboratorium, bengkel kerja, sumber belajar lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. Dalam standar ini termasuk pula penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6) Standar pengelolaan
Standar ini meliputi perencanaan pendidikan, pelaksanaan dan pegawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, pengelolaan pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pada tingkat nasional. Tujuan dari standar ini ialah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7) Standar pembiayaan
Standar ini merupakan standar nasional yang berkaitan dengan komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan selama satu tahun.
8) Standar penilaian pendidikan
Standar ini merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Selain delapan standar di atas, BSNP juga mempunyai tugas yang tidak kalah pentingnya, yaitu 1) Menyelenggarakan Ujian Nasional. 2) Memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. 3) merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan, dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah. 4) Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikan buku teks pelajaran. Delapan standar di atas serta tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh BSNP merupakan upaya pemerintah dalam rangka mencapai pendidikan yang bermutu.
Mengenai hak dan tanggungjawab untuk mengadakan penilaian keberhasilan proses pendidikan, rasanya terdapat tumpang tindih antara UU No. 20 Tahun 2003 dengan PP No. 19 Tahun 2005. Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa yang berhak dan bertanggungjawab untuk mengadakan penilaian keberhasilan proses pendidikan adalah Guru yang sehari-hari bertugas mendampingi peserta didik di dalam kelas. Sementara itu lahirnya PP No. 19 Tahun 2005 telah mengalihkan tugas mulia tersebut kepada sebuah lembaga yang diberi nama BSNP. Salah satunya adalah dengan menentukan tingkat kelulusan peserta didik.
Munculnya tumpang tindih aturan tersebut telah menyebabkan polemik UAN yang berkepanjangan. Kasus pada tahun 2006 menunjukkan bahwa penyelenggaraan ujian nasional terkesan sangatlah dipaksanakan oleh pemerintah. Seminggu sebelum pelaksanaan UAN dalam bulan Mei 2006, pemerintah harus mengadakan kompromi dengan Komisi X DPR. Seblumnya, DPR mengatakan bahwa tidak tersedia dana untuk pelaksanaan Ujian Nasional. Namun, akibat berjalannya kompromi tersebut akhirnya UAN dapat dilaksanakan dengan mangambil dana dari pos-pos lain sebesar Rp 260 miliar. “Dagelan” yang terjadi antara Pemerintah dengan DPR menunujukkan betapa telah terjadi pembohongan publik karena kolaborasi yang tidak etis antara DPR dengan pemerintah.
Berikutnya, dalam berbagai forum persidangan di pengadilan telah di putuskan bahwa UAN adalah produk yang menyalahi UU atau inkonstitusional. Seperti diketahui, permulaan munculnya kasus UAN di pengadilan adalah ketika 58 guru dan masyarakat mengajukan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang pelaksaanaan UN yang merugikan masyarakat. Sidang putusan pada 21 Mei 2007, memutuskan bahwa pemerintah dianggap telah lalai dalam pemenuhan dan perlindungan terhadap HAM warga negara korban UN. Selanjutnya pemerintah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Pusat, tetapi pada 6 Desember 2007 PT memutuskan memperkuat hasil keputusan PN Jakarta Pusat. Akhirnya pemerintah mengajukan kasasi ke MA. Kasasi tersebut pun telah ditolak oleh MA. Sampai pada akhirnya keluar keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa UAN adalah inkonstitusional.
Berbagai forum persidangan tersebut seharusnya memberikan pelajaran yang sangat berharga kepada pemrintah, bahwa penilaian standarisasi pendidikan dengan titik tekan pada kemampuan para peserta didik seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada Guru. Hal itu pun telah sesuai dengan konsep kurukulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Dalam KTSP dituangkan bahwa evaluasi hasil belajar siswa diserahkan sepenuhnya kepada Guru yang mendampingi para peserta didik dalam proses pembelajaran sehari-hari. Bila alasan pemerintah dengan tetap melaksanakan UAN adalah agar ada standar nasional yang dapat digunakan sebagai pedoman untuk pengambilan kebijakan secara nasional, maka seharusnya pemerintah segera menyusun grand design pengganti UAN sebagai solusi bagi dasar pengambilan kebijakan pendidikan secara nasional setelah dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003. Karena didalam UU No. 20 Tahun 2003 tersirat bahwa UAN tidak boleh lagi dilaksanakan.
Evaluasi Berkala Sebagai Solusi
Standar pendidikan nasional memang tetap diperlukan. Hal itu sebagai acuan dalam menentukan kebijakan pendidikan secara nasional demi kemajuan mutu dunia pendidikan. Namun, penentuan standar nasional pendidikan tidak seharusnya merugikan para peserta didik sebagaimana dalam kasus UAN. Alih-alih ingin meningkatkan kualitas pendidikan, pelaksanaan UAN malah menimbulkan banyak persoalan yang muaranya adalah kerugian pada para peserta didik yang seharusnya menjadi subyek yang menikmati majunya kualitas pendidikan nasional. UAN telah mengesampingkan kekayaan individu dan menjadikan tiap-tiap individu hanya sebagai barang produksi yang bisa distandarisasi. Akibatnya, individu kehilangan eksistensinya sebagai makhluk yang unik. Hasil akhir yang lebih diutamakan, bukan proses. Penekanan terhadap hasil akhir itu akhirnya menyebabkan hilangnya nilai-nilai individu, seperti ketulusan dan kejujuran, rasa hormat, persahabatan, penghargaan atas perbedaan, jerih payah, kerja keras, ketekunan, dan lain-lain.
Pada akhirnya, evaluasi akhir tetap harus dilakukan oleh guru yang mendidik dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak yang terkait dengan peserta didik. Guru harus memiliki formulasi khusus untuk menilai dan mengevaluasi para peserta didik dalam kerangka obyektifitas dan meminimalisir atau bahkan meredusir sepenuhnya subyektifitas yang dapat menyesatkan. Formulasi ini tentunya adalah hasil perenungan dan pengkajian yang panjang yang tidak diragukan lagi kevalidan dan keabsahannya. Selain itu yang terpenting adalah formulasi ini tidak boleh sama sekali berpotensi merugikan para peserta didik.
Berangkat dari keprihatinan atas pelaksanaan UAN dan idealisme terhadap pendidikan, maka muncullah formulasi yang dinamakan evaluasi berkala. Evaluasi berkala ini artinya adalah pelaksanaan evaluasi yang dilakukan tahap demi tahap sehingga memunculkan hasil akhir yang berupa rata-rata dari akumulasi tahapan tersebut. Hasil akhir yang berupa rata-rata inilah yang kemudian dijadikan sebagai pedoman untuk menentukan berhasil tidaknya seorang peserta didik dalam menempuh pendidikan.
Dalam hal ini seorang guru dituntut harus benar-benar profesional sebagai seorang pendidik. Salah satu bentuknya adalah guru harus benar-benar memberikan tes/ujian/ulangan secara objektif. Soal-soal yang dibuat harus melalui proses validasi dan dinyatakan valid. Serta yang sangat penting adalah hasil tes/ujian/ulangan tersebut harus benar-benar didokumentasikan oleh guru. Karena tiap-tiap hasil tes itulah yang digunakan untuk penentuan kelulusan.
Melalui pelaksanaan evaluasi berkala ini dapat dilihat pula tingkat kesungguhan peserta didik dalam belajar di sekolah serta tingkat konsistensi peserta didik dalam mempertahankan prestasinya. Peserta didik memiliki kesempatan yang luas untuk mengembangkan kemampuannya karena kelulusan mereka tidak ditentukan dalam satu kali tes melainkan beberapa kali tes. Bila pada tes yang pertama peserta didik mengalami kegagalan maka ia dapat memperbaiki pada tes berikutnya. Tentunya bukan hanya berdasarkan rata-rata dari akumulasi hasil tes itu saja seorang siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Melainkan cara itu hanya sebagai salah satu unsur yang mungkin bisa digunakan sebagai unsur yang lebih dominan. Unsur berikutnya bisa didapat dari perilaku dan sikap keseharian peserta didik serta masukan-masukan dari berbagai pihak yang terkait dengan peserta didik.
Evaluasi berkala ini hanya sebagai cara untuk mengevaluasi individu peserta didik dan bukan untuk memperoleh standar pendidikan secara nasional. Bila memang pemerintah menginginkan adanya evaluasi secara nasional sebagai pemenuhan atas standarisasi pendidikan nasional sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Maka proses tes/ujian/ulangan secara nasional sepertinya masih tetap harus dilakukan. Namun sekali lagi, tes tersebut tidak boleh dan benar-benar tidak boleh digunakan sebagai dasar penentuan kelulusan seorang peserta didik dari sebuah satuan pendidikan.

2010/12/17

Anggaran Pendidikan Masih Jadi Persoalan

Anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN yang sesungguhnya telah diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 31 (4), namun baru bisa direalisasikan oleh pemerintah pada tahun anggaran 2009 sebagaimana dituangkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 (1).
Persoalan anggaran ini sesungguhnya amat penting karena secara langsung akan sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan. Minimnya anggaran pendidikan yang selama ini diberikan (sebelum dianggarkan sebesar 20% dari APBN), menyebabkan banyak kebutuhan untuk proses pendidikan khususnya kebutuhan untuk proses pembelajaran tidak terpenuhi. Laboratorium yang memadahi, perpustakaan, ruang-ruang belajar (kelas), perangkat/media pembelajaran, serta sarana lain yang sangat menunjang proses pembelajaran tidak dapat terpenuhi akibat minimnya anggaran pendidikan dari pemerintah. Hal ini pada akhirnya membuat kualitas pembelajaran menjadi tidak baik yang pada gilirannya membuat tidak baik pula mutu pendidikan di indonesia.
Setelah dialokasikannya anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN sebagaimana dituangkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 (1), diharapkan agar kualitas pendidikan akan semakin maju. Namun, yang terjadi saat ini adalah diluar harapan. Banyak sekolah yang ternyata malah menyelewengakan bantuan pemerintah (BOS, BOP, dll). Penyelewengan dana bantuan pemerintah oleh pihak sekolah itu menambah daftar panjang bobroknya kualitas pendidikan Indonesia. pada 2007 saja BPK RI telah menemukan adanya penyelewengan dana BOS sebanyak 2.054 sekolah dari 3.237 sampel sekolah yang diperiksa dengan nilai penyimpangan kurang lebih Rp 28,1 miliar. Artinya, terdapat enam dari sepuluh sekolah melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS pada tahun 2007 dengan rata-rata penyimpangan sebesar Rp 13,6 juta (Kompas, 6/12/10). Salah satu faktor penyebab terjadinya penyelewengan itu adalah rendahnya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelolaan bantuan.
Setelah sekolah dituntut untuk menyusun dan menggunakan bantuan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi warga, permasalahan lain masih saja terjadi. Kali ini sekolah-sekolah merasa dipusingkan dengan sistem laporan bantuan anggaran pendidikan dari pemerintah tersebut. Bukannya berkonsentrasi terhadap kemajuan kualitas pendidikan, para guru khususnya kepala sekolah sebagai pengendali perbaikan mutu sekolah malah disibukkan dan dipusingkan dengan sistem laporan bantuan yang bisa mengancam keselamatan dirinya. Betapa tidak, kesalahan dalam menyusun atau membuat laporan itu ancamannya adalah masuk penjara. Dengan demikian, alih-alih para kepala sekolah ingin memajukan kualitas sekolahnya, mereka malah kebingungan menyelamatkan diri dari ancaman penjara.