Jadilah Orang Hidup Yang Hidup Bukan Orang Hidup Yang Mati. Jadilah Pula Orang Mati Yang Hidup Bukan Orang Mati Yang Mati.

edukonten. Diberdayakan oleh Blogger.

2011/01/29

2011 Hanya 0,98% Untuk Portofolio

Guru adalah profesi yang sangat mulia dan berharga. Ke depan, para guru dituntut harus benar-benar profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
Pelaksanaan sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk tahun 2011 akan mengalami banyak perubahan. Jalur portofolio yang semula mendominasi pola pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan akan mengalami penurunan kuota yang sangat drastis pada tahun ini. Berdasarkan paparan pada buku pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Profesi Pendidik, tercatat bahwa dari kuota sebanyak 45.938 guru di Jawa Timur yang akan disertifikasi, hanya 0,98% yang akan mengikuti pola portofolio, sedangkan 99,02% sisanya akan mengikuti pola PLPG. Artinya, hanya ada 451 guru dari 45.938 guru yang ada di jawa timur akan mengikuti sertifikasi dengan pola portofolio, sisanya yaitu sebanyak 45.487 akan melalui pola PLPG.
Selain itu, program sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun ini juga akan melalui pola Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun, untuk sementara PPG hanya dilaksanakan bagi guru dalam jabatan, sedangkan untuk para calon guru direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2014. Sistemnya pun dilaksanakan menggunakan konsep semi ikatan dinas, sehingga para mahasiswa yang ikut PPG akan langsung memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Harus dipahami pula bahwa tidak semua lembaga pendidikan tinggi bisa menyelenggarakan PPG serta tidak semua Program Studi yang ada di Lembaga Pendidikan Tinggi mengadakan program PPG. Oleh karena itu, bagi para orang tua yang ingin menguliahkan putra/putrinya dan menginginkan agar putra/putrinya itu menjadi seorang guru, harus memahami betul informasi tentang PPG ini. Bagi para guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik atau sudah disertifikasi pun harus bertanggungjawab dengan terus menerus mengembangkan profesionalismenya sebagai tenaga pendidik. Pasalnya, ke depan direncanakan bagi para guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik akan dilakukan proses supervisi setiap tahunnya. Bagi guru yang tidak lulus dalam proses supervisi maka tunjangan profesinya tidak akan diberikan pada tahun berikutnya.